Kata Pengantar
Konferensi
Internasional tentang Lingkungan Hidup yang diselenggarakan di Stockholm,
Swedia, 5-16 Juni 1972, telah menyadarkan pimpinan negara-negara di dunia.
Selain membahas berbagai masalah lingkungan hidup, konferensi tersebut juga
mengukir tonggak sejarah, berupa pencanangan Hari Lingkungan Hidup Dunia setiap
tanggal 5 juni. Pimpinan negara-negara sepakat bahwa masalah lingkungan hidup
merupakan tanggung jawab semua masyarakat dan negara. Tendensi kualitas lingkungannya
yang terus menurun telah mulai mengancam kehidupan makhluk hidup, termasuk
manusia. Para pakar ekologi dan biologi khususnya, serta pemerhati lingkungan
hidup, mulai lebih intensif menggeluti dan mendalami berbagai masalah
lingkungan hidup yang timbul.
Di Indonesia, masalah lingkungan hidup
mulai disikapi pemerintah secara formal dan nyata, setelah diundangkannya
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1982 (sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). Undang-undang tersebut
juga sudah dilengkapi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya,
yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup.
I.
Pendahuluan
1.1. Konsep
Ekosistem
![index.jpg](file:///C:\Users\MADJA\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.jpg)
Ekosistem atau
sistem ekologi adalah satu kesatuan tatanan yang terbenntuk oleh interaksi
(hubugan) timball balik antara makhluk hidup (hayati) dengan unsur-unsur
nonhayati (abiotik) dalam suatu wilayah. Suatu ekosistem terdiri dari
unsur-unsur hayati (tumbuhan, satwa/hewan, mikroorganisme, dan manusia) serta
nonhayati (unsur fisik dan kimia), seperti tanah, batuan, air, udara, sinar matahari, curah hujan,
suhu/temperatur, dan faktor iklim lainnya, bahan anorganik (nitrogen, karbon,
fosfat dan sebagainya), serta bahan organik (karbohidrat, protein, lemak, dan
lain-lain). Hubunngan timbal balik antaraa unsur tersebut terjadi secara
dinamis dan seimbang sehingga tercipta keadaan lingkungan yang mendukung
kehidupan makhluk hidup diwilayah bersangkutan.
Suatu wilayah dapat dibatasi menjadi satu
satuan ekosistem, apabila wilayah tersebut mempunyai unsur atau komponen:
Ø Nonhayati,
yang merupakan media berkembang dan berlangsungnya kehidupan makhluk hidup.
Ø Produsen,
yaitu organisme autotrofik yang mampu membuat makanan dari senyawa anorganik
dengan bantuan sinar matahari. Organisme autotrofik adalah tumbuhan hijau
(berklorofil) yang dapat mensintesis senyawa kimia sederhana dari dalam tanah
atau udara menjadi senyawa kimia yang lebih kompleks dan kaya energi, melalui
proses fotosintesis.
Ø Komponen,
yaitu organisme heterotrofik yang memanfaatkan organisme lain sebagai bahan
makanannya.
Ø Pengurai
(dekomposer), yaitu organisme heterotrofik yang merombak dan menguaikan makhluk
hidup yang mati (bahan organik) sehingga dapat dimanfaatkan produsen
(tumbuhan). Dalam proses perombakan tersebut, organisme heterotrofik (jamu dan bakteri) juga menyerap sebagian
hasil penguraian unntuk keperluan hidupnya.
Organisme
heterotrofik adalah organisme yang dapat memanfaatkan bahan organik sebagai
bahan makanannya. Organisime yang mampu menyediakan atau mensintesis makanannya
sendiri dengan bantuan sinar matahari dan klorifil (hijau daun) disebut
organisme autotrofik.
1.2. Beberapa
istilah dalam ekologi
![ekologi.jpg](file:///C:\Users\MADJA\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.jpg)
Ekologi berasal
dari kata oikos,yaitu rumah atau
tempat tinggal dan logos yang berarti
pengkajian. Jadi, ekologi adalah ilmu tentang tempat tinggal makhluk hidup atau
biasa didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari hubunngan makhluk hidup
dengan lingkungannya.
Istilah dalam ekologi yang penting
dikemukakanuntuk diketahui adlah organisme, poopulasi, komunitas , habitat,
relung, entropi, daya lenting, biomassa, energi , rantai makanan, piramida
trofik (makanan), dan piramida energi.
Populas ialah kumpulan organisme(individu)
yang sejenis, yang hidup dan berbiak di suatu wilayah tertentu. Organisme
tumbuhan dan berkembang biak sehingga jumlahnya bertambah dari waktu ke waktu.
Komunitas adalah kumpulan beberapa populasi
yang menempati suatu wilayah tertentu. Dalam suatu komunitas, interaksi dapat
terjadi antar populasi, sedangkan dalam populasi, interaksi terjadi
antarindividu(organisme).
Habitat didefinisikan sebagai alamat atau
tempat suatu organisme dapat ditemukan. Istilah habitat juga digunakan untuk
tempat hidup berbagai jenis organisme yang membentuk suatu komunitas.
Relung (niche)
di artikan sebagai status atau profesi suatu organisme di lingkungannya.
Pengertian relung lebih kompleks karena menerangkan atau menunjukkan peran fungsional
suatu organisme dalam suatu ekosistem.
II.
Kelembagaan
Lingkungan Hidup di Indonesia
Abstrak
![KELEMAGAAN.jpg](file:///C:\Users\MADJA\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image003.jpg)
Pemerintah
terus mengupayakan adanya keseimbangan antara pembangunan dengan kelestarian
lingkungan hidup. Salah satu upaya tersebut adalah dengan pembentukan kelembagaan.
Kelembagaan ini sangat penting sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan
para pelaku ekonomi di pasar. Efektivitas kelembagaan lingkungan hidup dapat
dilihat dari kinerja instansi pemerintah dan LSM, perangkat hukum dan peraturan
perundang-undangan, serta program-program yang dijalankan pemerintah dalam
rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut kelembagaan lingkungan
hidup di Indonesia. Kata kunci:
lingkungan hidup, kelembangaan, hukum.
Pembangunan
disamping dapat membawa kepada kehidupan yang lebih baik juga mengandung resiko
karena dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Untuk meminimalkan
terjadinya pencemaran dan kerusakan tersebut perlu diupayakan adanya
keseimbangan antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan hidup.
Peningkatan kegiatan ekonomi melalui sektor industrialisasi tidak boleh merusakkan
sektor lain, misalnya pembangunan pembangkit listrik tidak boleh merusak lahan
pertanian. Konsep keselarasan antara pembanguan dengan kelestarian lingkungan hidup
sering disebut pembangunan yang berwawasan lingkungan dan akhir-akhir ini lebih
dikenal dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Secara umum pembangunan berkelanjutan mempunyai ciri-ciri:
-
tidak merusak lingkungan hidup yang dihuni manusia
-
dilaksanakan dengan kebijakan yang terpadu dan menyeluruh
-
memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang.
Pemerintah Indonesia sudah memulai memperhatikan
pengelolaan lingkungan hidup
sejak tahun 1972. Pada tahun tersebut
Pemerintah Indonesia menyongsong Konferensi Lingkungan Hidup Sedunia I yang
diselenggarakan di Stockholm, Swedia pada bulan Juni
*) Tugas Matakuliah Ekonomi Lingkungan,
2002
**) Peneliti BPPT dan saat ini sedang
melanjutkan studi S3 bidang ekonomi di UGM
2 1972. Tetapi pada saat itu Pemerintah
Indonesia belum mengenal lembaga khusus yang menangani masalah lingkungan
hidup.
Konferensi Stockholm mulai berupaya
melibatkan seluruh pemerintah di dunia
dalam proses penilaian dan perencanaan
lingkungan hidup, mempersatukan pendapat dan kepedulian negara maju dan
berkembang untuk menyelamatkan bumi, menggalakkan partisipasi masyarakat serta
mengembangkan pembangunan dengan memperhatikan lingkungan hidup. Sehubungan
dengan hal tersebut, Konferensi Stockholm mengkaji ulang pola pembangunan
konvensional yang selama ini cenderung merusak bumi yang berkaitan erat dengan
masalah kemiskinan, tingkat pertumbuhan ekonomi, tekanan kependudukan di negara
berkembang, pola konsumsi yang berlebihan di negara maju, serta ketimpangan
tata perekonomian internasional.
Sebagai tindak lanjut konferensi
tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)
No.16/1972 Pemerintah Indonesia
membentuk panitia antar departemen yang disebut
dengan Panitia Perumus dan Rencana
Kerja Bagi Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup untuk merumuskan dan
mengembangkan rencana kerja di bidang lingkungan hidup. Program kebijakan
lingkungan hidup tertuang dalam Butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4
Repelita II. Keberadaan lembaga yang khusus mengelola lingkungan hidup dirasakan
mendesak agar pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup baik di tingkat pusat maupun
di daerah lebih terjamin. Tiga tahun kemudian, Presiden mengeluarkan Keppres No.27/1975.
Keppres ini merupakan dasar pembentukan Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan
Alam dengan tugas pokoknya adalah menelaah secara nasional pola-pola permintaan
dan penawaran, serta perkembangan teknologi, baik di masa kini maupun dimasa
mendatang serta implikasi sosial, ekonomi, ekologi dan politis dari pola-pola tersebut.
Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Lingkungan Hidup dimulai pada tahun
1976 disertai persiapan pembentukan kelompok kerja hukum dan aparatur dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang kemudian menjadi Undang Undang (UU)
No.4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Dengan adanya UU ini kesadaran
masyarakat Indonesia akan arti penting untuk memelihara lingkungan hidup mulai
tumbuh. Untuk menindaklanjuti undang-undang tersebut kemudian ditetapkan
Peraturan Pemerintah (PP) No.29/1986 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) yang merupakan pedoman pelaksanaan suatu 3 proyek
pembangunan. Setiap proyek yang diperkirakan memiliki dampak penting diharuskan
melakukan studi AMDAL. Pada tahun 1997 Pemerintah Indonesia telah memperbarui
UU No.4/1982 dengan UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan
Keppres No.23/1990 dibentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang
bertugas melaksanakan pemantauan dan pengendalian kegiatan-kegiatan pembangunan
yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Kemudian, sejalan dengan
perkembangan masalah pengelolaan lingkungan hidup, pembentukan Bapedal diperbaharui
dengan Keppres No.77/1994, dan kemudian diperbaharui lagi dengan Keppres
No.196/1998 dan Keppres No.10/2000. Melalui Keppres No.2/2002 telah ditetapkan
Perubahan Keppres No.101/2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara serta Keppres No.4/2002 telah
ditetapkan perubahan atas Keppres No.108/2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Menteri Negara. Keppres tersebut berisi:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 56 A
Keppres No.2/2002 antara lain dinyatakan bahwa
tugas, fungsi dan kewenangan Bapedal
yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
dialihkan ke Menteri Negara Lingkungan Hidup.
- Dalam rangka otonomi daerah seperti
telah ditetapkan dalam UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan
bahwa tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup lebih ditekankan pada daerah,
khususnya kabupaten/kota.
- Pemerintah Daerah tetap
mempertahankan bentuk badan dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Bapedal
Daerah (Bapedalda) dan tidak diubah menjadi bentuk
kelembagaan lain agar memiliki
kemampuan koordinasi antar unit dalam Pemerintah
Daerah. Perubahan peraturan
perundang-undangan seperti dijelaskan sebelumnya akan mempengaruhi bentuk
kelembagaan lingkungan hidup. Perubahan tersebut ditujukan untuk menyempurnakan
peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya. Kelembagaan yang baru
diharapkan dapat menjadi lebih mempunyai efektif dan efisien, karena
kelembagaan memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan
berkelanjutan.
4. Kelembagaan Lingkungan Hidup
Kelembagaan dapat dilihat dari instansi
pemerintah dan LSM, perangkat hukum dan
peraturan perundang-undangan, serta
program-program yang dijalankan pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan
hidup dan melaksanakan pembangunan
berkelanjutan.
4.1. Perangkat Hukum
![hukum.jpg](file:///C:\Users\MADJA\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image004.jpg)
Perangkat hukum yang berhubungan dengan
lingkungan hidup mengacu pada UU
No.23/1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Keppres No.2/2002 tentang
pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan
Bapedal ke Menteri Negara Lingkungan Hidup, serta Keppres No.4/2002 tentang
unit organisasi dan tugas eselon I Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dalam
melaksanakan tugasnya Menteri Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh:
a.
Sekretariat
Menteri Negara
b. Deputi Bidang Kebijakan dan Kelembagaan
Lingkungan Hidup
c. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas
Pengelolaan Lingkungan Hidup Kewilayahan
d. Deputi Bidang Pengembangan Peran
Masyarakat
e. Deputi Bidang Pengendalian Dampak
Lingkungan Sumber Institusi
f. Deputi Bidang Pengendalian Dampak
Lingkungan Sumber Non Institusi
g. Deputi Bidang Pelestarian Lingkungan
h. Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis
Pengelolaan Lingkungan Hidup
i. Staf Ahli Bidang Lingkungan Global
j. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Lingkungan
l.
Staf
Ahli Bidang Sosial Budaya.
Disamping itu masih banyak UU, PP,
Keppres, maupun Kepmen yang berhubungan erat dengan lingkungan hidup. Disamping
memuat wewenang Pemerintah dalam mengatur kebijakan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup, UU No.23/1997 juga berisi persyaratan penaatan, penyelesaian
sengketa, penyidikan, dan ketentuan pidana. Persyaratan penaatan lingkungan hidup
dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
- Perijinan
Setiap kegiatan yang dapat menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki analisis mengenai dampak
lingkungan untuk memperoleh ijin
melakukan kegitan tersebut. Ijin
diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pengawasan
Menteri mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap kegiatan atas ketentuan
yang telah ditetapkan dalam
perundang-undangan lingkungan hidup. Untuk melakukan pengawasan tersebut
Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang.
- Sanksi Administrasi
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang
melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab kegiatan yang langgar
erundang-undangan lingkungan hidup. Wewenang ini dapat diserahkan kepada
Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat
I.
- Audit
Pemerintah mendorong penanggung jawab
kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup. Isi dari UU Lingkungan Hidup
yang penting lainnya adalah:
- Bila terjadi sengketa lingkungan
hidup maka dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan
berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
- Untuk lebih meningkatkan penegakan
hukum, selain penyidik Pejabat Polisi, Pejabat
Pegawai Sipil tertentu dapat diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan
UU Hukum Acara Pidana yang berlaku.
- Bila terjadi tindak pidana yang
mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup maka diancam dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak lima ratus juta
rupiah.
4.2. Lembaga
Berdasarkan UU No.23/1997 tidak secara
eksplisit menyatakan struktur organisasi
yang menangani lingkungan hidup.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup bertugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan
di bidang pengelolaan lingkungan hidup, juga mengkoordinasikan kegiatan seluruh
instansi pemerintah yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan Keppres No.2/2002 maka tugas dan wewenang Bapedal dialihkan ke
Kementerian Negara Lingkungan Hidup sehingga struktur organisasinya mengalami
perubahan sesuai Keppress No.4/2002. Sedangkan Bapedalda masih tetap
dipertahankan bentuknya seperti semula. Disamping instansi pemerintah masih ada
LSM dan Pusat Studi Lingkungan (PSL) yang ikut berperan dalam pengelolaan lingkungan
hidup.
4.2.1. Instansi Pemerintah
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
yang ada saat ini semula bernama
Kementerian Negara Pengawasan
Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang
dibentuk tahun 1978. Fungsi kementerian
seperti saat ini yaitu menyusun kebijaksanaan pelestarian lingkungan hidup dan
mengkoordinasikan pelaksanaannya. Pada awal kegiatannya digunakan pendekatan advocacy
yaitu usaha difokuskan kepada peningkatan kesadaran berlingkungan hidup dan
pengembangan sarana-sarana dasar pelestarian lingkungan hidup. Pada tahun 1988
mulai tahapan berikutnya yaitu accountability atau pertanggungjawaban.
Dalam kerangka accountability ini maka dibentuk Bapedal dan mengembangkan
kelembagaan serta meningkatkan penaatan, baik melalui pendekatan hokum maupun
melalui instrumen kebijakan altenatif. Kelanjutan dari tahap ini adalah mengembangkan
berbagai produk hukum yang operasional, membentuk Bapedal Wilayah dan kemudian
mendorong dibentuknya Bapedal Daerah. Dimensi baru dalam pelestarian lingkungan
muncul pada tahun 1999 yaitu dimensi environmental ethics yaitu antara
lain keterbukaan dan peningkatan peran serta masyarakat dengan intensitas yang
lebih tinggi
dalam mekanisme usaha pelestarian
lingkungan hidup.
Seperti telah disebutkan sebelumnya,
Pemerintah Daerah tetap mempertahankan
Bapedalda agar memiliki kemampuan
koordinasi antar unit dalam Pemerintah Daerah. Saat ini Bapedalda yang ada
berjumlah 168 buah yang tersebar di seluruh Indonesia.
4.2.2. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
![Hasil gambar untuk lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup](file:///C:\Users\MADJA\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image005.jpg)
LSM adalah organisasi yang tumbuh
secara swadaya, atas kehendak dan keinginan
sendiri, dan berminat serta bergerak
dalam bidang kemasyarakatan tertentu, misalnya lingkungan hidup. Berdasarkan
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPLH), LSM berperan
sebagai penunjang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam menjalankan peran
ini, LSM sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota
masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian,
KPLH memberikan arti yang besar terhadap peran LSM, baik sebagai 9
pencetus gagasan, motivator, pemantau
maupun penggerak dan pelaksana berbagai
kegiatan masyarakat di bidang
pengelolaan lingkungan hidup. Dewasa ini telah tercatat sebanyak 298 LSM yang
bergerak di bidang pengelolaan lingkungan hidup. LSM-LSM ini ada yang bergiat
dalam bidang lingkungan hidup yang spesifik, ada pula yang menangani banyak
bidang. Penyebaran LSM tersebut dapat dikatakan sudah merata ke seluruh pelosok
tanah air. Hal ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya
pengelolaan lingkungan hidup bagi pembangunan berkelanjutan telah berkembang
dan semakin meluas.
Pusat Studi Lingkungan (PSL)
Tahun 1979 dibentuk PSL yang tersebar
di berbagai perguruan tinggi. PSL
merupakan alat perluasan kerja
Kementerian Negara Lingkungan Hidup di bidang
penelitian, pelatihan dan pengelolaan
lingkungan di daerah. Berkaitan dengan peningkatan kualitas dan kuantitas
permasalahan lingkungan dan peningkatan kebutuhan keahlian dalam lingkup yang
luas, maka PSL diharapkan dapat sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan dan
pelayanan, baik untuk sektor privat maupun umum. Meskipun secara struktural
tetap dibawah dan bertanggung jawab pada perguruan tinggi masing-masing, PSL
memiliki peran yang sangat besar dalam pendidikan lingkungan hidup di daerah. Hampir
semua pendidikan AMDAL dilakukan PSL. Kursus-kursus AMDAL di PSL diberbagai
perguruan tinggi di Indonesia mulai diselenggarakan tahun 1982. Saat ini jumlah
PSL yang tercatat sebanyak 88 buah.
III
Pembangunan dan Sumber Daya
Kebutuhan dasar manusia merupakan unsure-unsur yang dibutuhkan oleh manusia
dalam mempertahankan keseimbangan fisiologis maupun psikologis,
yang bertujuan untuk mempertahankan kehidupan dan kesehatan.
Kebutuhan maslow harus memenuhi kebutuhan yang paling penting dahulu
kemudian meningkatkan yang tidak terlalu penting. Untuk dapat merasakan
nikmat suatu tingkat kebutuhan perlu dipuaskan dahulu kebutuhan yang
berada pada tingkat di bawahnya. Ciri kebutuhan dasar mansia:Manusia
memiliki kebutuhan dasar yang bersifat hekterogen. Setiap pada
dasarnya memiliki kebutuhan yang sama,akan tetapi karena budaya, maka
kebutuhan tersebut ikud berbeda. Dalam memenuhi kebutuhan
manusia menyesuaikan diri dengan prioritas yang ada.
Adapun hirarki
kebutuhan tersebut adalah sebagai berikut ( potter dan patricia,
1997 ) :
- Kebutuhan fisiologis/ dasar
- Kebutuhan akan rasa aman dan tentram
- Kebutuhan untuk dicintai dan disayangi
- Kebutuhan untuk dihargai
- Kebutuhan untuk aktualisasi diri
A. KEBUTUHAN
FISIOLOGI/ DASAR
Fisiologi adalah turunan biologi yang mempelajari bagaimana
kehidupan berfungsi secara fisik dan kimiawi.Fisiologi menggunakan
berbagai metode ilmiah untuk mempelajari biomolekul, sel, jaringan,organ,
sistem organ, dan organisme secara keseluruhan menjalankan fungsi fisik dan
kimiawinya untuk mendukung kehidupan.
Menurut Abraham Maslow kebutuhan fisiologi sangat mendasar, paling kuat dan
paling jelas dari antara sekian kebutuhan adalah untuk mempertahankan hidupnya
secara fisik. Yaitu kebutuhan untuk makan, minum,tempat tinggal, sexs tidur dan
oksigen. Manusia akan menekan kebutuhannya sedemikian rupa agar kebutuhan
fisiologis (dasar)nya tercukupi. Sebagai contoh:
- pengeluaran zat sis, di mana seseorang harus mengeluarkan zat-zat sisa yang sedah tidak terpakaioleh tubuh. Karena jika tidak di kelurkan akan mengakibatkan penyakit/pembentukan penyakit.
- Oksigen (O2) merupakan salah satu kebutuhan vital untuk kehidupan kita. Dengan mengkonsumsi oksigen yang cukup akan membuat organ tubuh berfungsi dengan optimal. Jika tubuh menyerap oksigen dengan kandungan yang rendah dapat menyebabkan kemungkinan tubuh mengidap penyakit kronis. Sel-sel tubuhyang kekurangan oksigen juga dapat menyebabkan perasaan kurang nyaman, takut atau sakit. Menguap adalah salah satu sinyal tubuh kekurangan oksigen selain karena mengantuk.
B. KEBUTUHAN
AKAN RASA AMAN
Kebutuhan akan rasa aman ini baiasanya terpuaskan pada orang-orang yang
sehat dan normal.Seseorang yang tidak aman akan memiliki kebutuhan
akan keteraturan dan setabilitas yang sanggat berlebihan dan menghindari
hal-hal yang bersifat asing dan yang tidak di harapkannya.berbeda dengan orang
yang merasa aman dia akan cenderung santai tanpa ada kecemasan yang berlebih.
Perlindungan dari udara panas/dingin, cuaca jelek, kecelakaan,infeksi, alergi,
terhindar dari pencurian dan mendapatkan perlindungan hukum
Bebas dari
penjajahan, bebas dari ancaman, bebas dari rasa sakit, bebas dariteror, dan
lain sebagainya.
Sebagai contoh
:
- Seseorang membangun rumah untuk melindungi diri dari hujan panas memenuhi kepuasan untuk dirinya
- Saat indonesia di jajah kita melawan penjajah tersebut dan akhirnya merdeka karena saat terjajah kita tidak merasa amanan.
C. KEBUTUHAN
SOSIAL
Kebutuhan akan rasa memiliki-dimiliki dan kasih sayang, kebutuhan akan
rasa memiliki tempat di tengah kelomoknya.
Sebagai contoh
:
- Dimana seseorang yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama membuat suatu kelompok/berkumpul karena mereka ingin diperhatikan dalam tujuannya dan dapat memberikan perhatian atas klompok tersebut.
- Kebutuhan cinta seorang anak oleh ibunya, itu sanggat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak misal seorang anak tercukupi kebutuhan akan kasih sayang maka perkembangan anak akan optimal berupa fisik maupun psikologinya karena perhatian yang di berikan ibu kepada anaknya.
D. KEBUTUHAN
AKAN PENGHARGAAN
Maslow menemukan bahwa setiap orang memiliki dua kategori kebutuhan
akan penghargaan yakni:
1. HARGA DIRI
adalah penilaian terhadap hasil yang di capai dengan analisis, sejauh mana
memenuhi ideal diri. Jika individu selalu sukses maka cenderung harga dirinya
akan tinggi dan jika mengalami kegagalan harga diri menjadi rendah. Harga
diri di peroleh dari diri sendiri dan orang lain. Harga diri meliputi
kebutuhan akan kepercayaan diri, kompetensi, penguasaan, kecukupan,
prestasi, ketidak tergantungan dan kebebasan
Kebutuhan harga
diri meliputi:
- Menghargai diri sendiri
- Menghargai orang lain
- Dihargai orang lain
- Kebebasan yang mandiri
- Preshies
- Di kenal dan di akui
- Penghargaan
2. PENGHARGAAN
DARI ORANG LAIN
meliputi prestis, pengakuan, penerimaan,perhatian, kedudukan,nama baik
serta penghargaan. Penghargaan dari orang lain sanggat di perlukan dalam
kehidupan karena dengan penghargaan itu seseorang akan menjadi lebih kreatif,
mandiri, percayaakan diri sendiri dan juga lebih produktif.
Kebutuhan
penghargaan dari orang lain meliputi :
- Kekuatan
- Pencapaian
- Rasa cukup
- Kompetisi
- Rasa percaya diri
- kemerdekaan
Sebagai conoh:
- Seorang pemahat di puji oleh pelanggannya maka iya akan lebih semangat dalam membuatmemproduksi karyanya dalam jumlah maupun model.
- Seorang guru yang mengajar, mengabdi bertahun-tahun dan mendapatkan pengangkatan pegawai negeri oleh pemerintah
E. KEBUTUHAN
AKTUALISASI DIRI
Aktualisasi diri adalah kebutuhan naluriah pada manusia untuk melakukan
yang terbaik dari yang dia bisa. tingkatan tertinggi dari perkembangan
psikologis yang bisa dicapai bila semua kebutuhan dasar sudah dipenuhi dan
pengaktualisasian seluruh potensi dirinya mulai dilakukan.
Pada saat manusia sudah memenuhi seluruh kebutuhan pada semua tingkatan yang
lebih rendah , melalui aktualisasi diri di katakan bahwa mereka mencapai potensi
yang paling maksimal.
Manusia yang
teraktualisasi dirinya:
- Mempunyai kepribadian multi dimensi yang matang.
- Sering mampu mengasumsi dan menyelesaikan tugas yang banyak.
- Mencapai pemenuhan kepuasan dari pekerjaan yang di kerjakan dengan baik.
- Tidak tergantung secara penuh pada opini orang lain.
Sebagai contoh:
- Saat kita mengetahui bahwa minggu depan akan ada ulangan maka kita akan belajar lebih agar mendapatkan kepuasan dalam ujian dan mendapatkan nilai baik
IV Masalah lingkungan hidup
Apa itu masalah lingkungan
![sampah.jpg](file:///C:\Users\MADJA\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image007.jpg)
Masalah lingkungan adalah
aspek negatif dari aktivitas manusia terhadap lingkungan biofisik.
Environmentalisme, sebuah gerakan sosial dan lingkungan yang
dimulai pada tahun 1960, fokus pada penempatan masalah lingkungan melalui
advokasi, edukasi, dan aktivisme
Jenis- jenis Masalah Lingkungan hidup di dunia :
Pencemaran
Pencemaran adalah
masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/
atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa
berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh
kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara
menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Ada bebarapa
jenis pencemaran di dunia yaitu :
![air.jpg](file:///C:\Users\MADJA\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image008.jpg)
Pencemaran air : adalah
suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau
sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas
manusia. Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan
evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat
internasional hingga sumber air pribadi dan sumur). Telah dikatakan bahwa pousi
air adalah penyebab terkemuka di dunia untuk kematian dan penyakit,
Akibatnya :
Dapat menyebabkan banjir
Erosi
Kekurangan sumber air
Dapat membuat sumber penyakit
Tanah Longsor
Dapat merusak Ekosistem sungai
Kerugian untuk Nelayan
![udara.jpg](file:///C:\Users\MADJA\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image009.jpg)
Pencemaran
udara : adalah kehadiran satu atau lebih
substansi fisik, kimia,
atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat
membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan
kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran
udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia.
Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi
suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap
sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara
dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Hujan asam
pH biasa
air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2
dan NO2 bereak
si dengan air
hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan
asam ini antara lain:
- Mempengaruhi kualitas air permukaan
- Merusak tanaman
- Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga memengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
- Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan
Efek rumah kaca
Efek rumah
kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di
lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang
dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan
troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari
pemanasan global adalah:
- Peningkatan suhu rata-rata bumi
- Pencairan es di kutub
- Perubahan iklim regional dan global
- Perubahan siklus hidup flora dan fauna
- Kerusakan lapisan ozon
Lapisan
ozon yang berada di stra
tosfer (ketinggian
20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi
memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan
penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi
CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju
penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga
terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.
![tanah.jpg](file:///C:\Users\MADJA\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image010.jpg)
Pencemaran
Tanah : adalah keadaan dimana bahan kimia buatan
manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya
terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas
komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke
dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat
kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta
limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi
syarat (illegal dumping).
Dampaknya :
Pencemaran
tanah juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan
kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia
beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat
menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik
dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya
bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan.
Dampak pada
pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada
akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan
dampak lanjutan pada konservasi tanaman dimana tanaman tidak mampu
menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini
memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan
kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.
UPAYA-UPAYA MENGATASI MASALAH LINGKUNGAN HIDUP
Usaha Mengatasi
berbagai Masalah Lingkungan Hidup Pada umumnya permasalahan yang terjadi dapat
diatasi dengan cara-cara sebagai berikut:
- Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
- Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam maka diperlukan penegakan hokum secara adil dan konsisten.
- Memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
Pengelolaan
Daur Ulang Sumber Daya alam Tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat
dikurangi dengan cara melakukan pengembangan usaha seperti mendaur ulang
bahan-bahan yang sebagian besar orang menganggap sampah
Sampah sebenarnya dapat dijadikan barang lain yang bisa bermanfaat dan tentunya dengan pengolahan yang baik. Pengelolaan limbah sangat efisien dalam upaya untuk mengatasi masalah lingkungan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah dengan menggunakan konsep daur ulang adalah sebagai berikut:
Sampah sebenarnya dapat dijadikan barang lain yang bisa bermanfaat dan tentunya dengan pengolahan yang baik. Pengelolaan limbah sangat efisien dalam upaya untuk mengatasi masalah lingkungan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah dengan menggunakan konsep daur ulang adalah sebagai berikut:
- Melakukan pengelompokan dan pemisahan limbah terlebih dahulu.
- Pengelolaan limbah menjadi barang yang bermanfaat serta memilki nilai ekonomis.
- Dalam pengolahan limbah juga harus mengembangkan penggunaan teknologi.
V Pendekatan pengelolaan lingkungan
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL) DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UPL)
PENGERTIAN
DASAR UKL-UPL
Upaya
Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL)
adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Setiap
jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib melakukan UKL dan UPL, yang
proses dan prosedurnya tidak dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (PP Nomor 27 Tahun 1999).
Pemrakarsa
kegiatan adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu
rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dimana pemrakarsa bisa
berupa intansi pemerintah, maupun swasta. Sedangkan Instansi yang berwenang
adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan
atau kegiatan.
Dokumen
UKL dan UPL memberikan gambaran tentang jenis rencana atau kegiatan yang
dilaksanakan berikut dengan identitas pemrakarsa kegiatan, kondisi rona
lingkungan hidup awal, dampak-dampak yang akan terjadi, serta bentuk
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang sistematis dan implementatif.
Dokumen ini dijadikan sebagai dasar dan acuan bagi pemrakarsa dalam
mengantisipasi, menghindari, mencegah, serta menanggulangi dampak negatif yang
mungkin muncul terhadap lingkungan hidup.
PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
Sebagai
pedoman di dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan perlu dipertimbangkan
peraturan perundangan yang berlaku serta kelayakan terhadap pemanfaatan sumber
daya alam yang ada dan faktor lainnya. Pendekatan pengelolaan lingkungan hidup
berkaitan dengan kegiatan Pembangunan Stadion meliputi 3 pendekatan yaitu
pendekatan teknologi, pendekatan ekonomi sosial budaya masyarakat, dan kelembagaan
(institusi).
a.
Pendekatan Teknologi
Pendekatan
teknologi merupakan pendekatan dengan cara-cara teknologi yang akan digunakan
dalam pencegahan, penanggulangan dan pengendalian dampak lingkungan. Upaya
mencegah dan mengurangi kerusakan sumber daya alam akan ditempuh melalui cara
teknologi yang sesuai dengan dampak yang ditimbulkan karena aktivitas
pembangunan Stadion misalnya :
-
Pengaturan jadwal dan sirkulasi kendaraan proyek secara efektif dan efisien
agar tidak menimbulkan permasalahan lalulintas.
-
Persyaratan kelengkapan penutup bak pada kendaraan proyek untuk menghindari
mengurangi terjadinya poluasi udara yang berupa debu.
-
Perbaikan mesin konstruksi secara periodik untuk mengurangi timbulan limbah B3
yang berupa pelumas mesin (olie bekas) yang dapat menyebabkan pencemaran air
tanah.
-
Penataan ruang terbuka hijau untuk meningkatkan estetika di lingkungan stadion.
-
Penataan ruang parkir secara se optimal mungkin untuk menghindari terjainya kemacetan
lalulintas disekitar jalan utama.
b.
Pendekatan Sosial Ekonomi Masyarakat
Pendekatan
ini dimaksudkan guna mengakomodasi kemampuan dan potensi penduduk sekitar
kawasan Stadion untuk hidup secara bersama-sama sebagai satu masyarakat yang
selaras dan seimbang dengan lingkungan secara rukun tertib dan aman. Dalam
pelaksanaannya pendekatan ini diwujudkan melalui pengelolaan operasioan stadion
yang berorientasi pada wawasan lingkungan serta perencanaan sistem pembiayaan
terhadap pengelolaan lingkungan sesuai dengan periode tertentu yang diusahakan
oleh pihak pengelola stadion dan melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat
tentang pembangunan stadion dan dampak-dampaknya, baik positif maupun negatif.
c.
Pendekatan Institusi
Pendekatan
institusional merupakan upaya pengembangan sistem pengelolaan lingkungan secara
terpadu melalui pengembangan kerja sama dengan instansi yang berkepentingan dan
terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, mengembangkan peraturan,
mengembangkan pengawasan baik internal maupun eksternal dan mengembangkan
organisasi internal yang bertanggung jawab secara struktural dan fungsional
dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan seperti Kerja sama pengelola
stadion dengan pihak desa, dalam hal pelaksanaan sosialisasi kepada warga
masyarakat tentang pelaksanaan pengelolaan stadion untuk memberikan pemahaman
kepada masyarakat.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) tertuang dalam bentuk matriks pengelolaan
lingkungan yang merupakan tindakan sistematis dan implementatif terhadap
berbagai dampak negatif dan positif dari tahap pra kontruksi, tahap konstruksi,
hingga tahap pengoperasian stadion.
PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP
Upaya
Pemantauan Lingkungan pada dasarnya merupakan tindak lanjut pemantauan terhadap
pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan teknis, pembiayaan dan aspek sosial guna meningkatkan
dampak positif dan mengurangi atau menghilangkan dampak negatif yang terjadi
terhadap komponen lingkungan.
Pemantauan
lingkungan hidup dilakukan terhadap berbagai dampak besar dan penting yang ada
dalam tahap pra konstruksi, konstruksi, serta tahap operasi yang tertuang dalam
bentuk matriks pemantauan lingkungan yang memuat :
1.
Jenis dampak yang akan dipantau
2.
Lokasi pemantauan
3.
Waktu pelaksanaan pemantauan
4.
Cara/metode pemantauan
5.
Pelaksanaan pemantauan
6.
Pelaporan hasil pemantauan
VI Instrumen pengendalian dampak lingkungan
Masyarakat dan pelaku
pembangunan tidak dapat lagi menghindar dari pertimbangan aspek lingkungan
dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sejak diundangkannya UU No. 4 Tahun
1982. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UUPLH pada Tahun 1982 dibentuk PP No.
29 Tahun 1986 yang mengatur bahwa setiap usaha/kegiatan yang diperkirakan
mempengaruhi fungsi lingkungan hidup perlu dilakukan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan.
Penyempurnaan peraturan mengenai AMDAL dilakukan dalam PP No. 51 Tahun 1993 yang direvisi lagi melalui PP No. 27 Tahun 1999 untuk mengakomodir wacana otonomi daerah, sehingga dimungkinkan pembahasan dan penilaian AMDAL oleh Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan fungsi AMDAL pemerintah membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) melalui Kepres No.23 Tahun 1990.
Alat/instrumen/pedoman dalam pengelolaan lingkungan yang merupakan dasar dari sistem manajemen lingkungan (environmental management system) ada tiga macam yaitu:
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
3. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
PERBEDAAN AMDAL DAN UKL-UPL
Penyempurnaan peraturan mengenai AMDAL dilakukan dalam PP No. 51 Tahun 1993 yang direvisi lagi melalui PP No. 27 Tahun 1999 untuk mengakomodir wacana otonomi daerah, sehingga dimungkinkan pembahasan dan penilaian AMDAL oleh Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan fungsi AMDAL pemerintah membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) melalui Kepres No.23 Tahun 1990.
Alat/instrumen/pedoman dalam pengelolaan lingkungan yang merupakan dasar dari sistem manajemen lingkungan (environmental management system) ada tiga macam yaitu:
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
3. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
PERBEDAAN AMDAL DAN UKL-UPL
![amdal.jpg](file:///C:\Users\MADJA\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image011.jpg)
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan. Dampak besar dan penting yang dimaksud adalah
perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu
usaha dan/atau kegiatan.
Dampak penting AMDAL ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak, manusia yang terkena dampak lingkungan tapi tidak menikmati manfaat usaha tersebut.
2. Luas wilayah persebaran dampak, luasan wilayah yang mengalami perubahan mendasar.
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, dampak sekunder dan dampak lanjutan lain yang jumlahnya sama dengan penerima dampak primer.
5. Sifat kumulatif dampak, dampak lingkungan berlangsung terus-menerus sehingga pada kurun waktu tertentu tidak dapat diterima lingkungan.
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak, pemulihan kembali dampak lingkungan.
PERATURAN AMDAL
Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang analisis mengenai dampak lingkungan yaitu:
1.Dokumen AMDAL dari suatu usaha dan/atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum (pasal 35 PP RI No.27 Tahun 1999 tentang AMDAL). Dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas sektoral, lintas disiplin dan bahkan lintas teritorial administratif.
2.Wajib bagi usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup (pasal 15 ayat 1, UU No. 23 Tahun 1997).
3.Usaha atau kegiatan di luar wajib AMDAL, wajib melakukan UKL DAN UPL (pasal 3 ayat 4 PP RI No. 27 Tahun 1999). Yaitu wajib bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak potensial yang secara teknologi dampaknya sederhana dan dapat dikelola.
4.Usaha dan/atau kegiatan yang dampaknya terhadap lingkungan sangat kecil, bebas UKL, UPL dan AMDAL tetapi wajib membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau Studi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
Dengan evaluasi parameter komponen lingkungan hidup pada setiap kegiatan (pra-konstruksi, konstruksi, pasca konstruksi) akan dapat ditentukan dampak penting, baik yang positif maupun negatif. Hasil kajian parameter ini selanjutnya didokumentasikan dalam bentuk laporan.
Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang.
FUNGSI DAN MANFAAT AMDAL
Fungsi dokumen AMDAL dan UKL-UPL pada hakekatnya adalah:
1. membantu pemrakarsa mengenali dampak yang diperkirakan akan muncul dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang menjadi tangung jawabnya sejak dini,
2. memberi pedoman bagi pemrakarsa dalam melakukan upaya pengelolaan dampak yang ditimbulkan serta melakukan pemantauan komponen yang terkena dampak,
3. membantu instansi teknis/sektor pembina usaha dan/atau kegiatan dan instansi terkait dalam pengambilan keputusan (perizinan),
4. menjadi pedoman bagi instansi sektor pembina usaha dan/atau kegiatan dan instansi terkait dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Manfaat dokumen AMDAL dan UKL-UPL:
1. persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO),
2. kelengkapan pengajuan Izin Usaha Tatap (IUT),
3. sebagai dokumen pembelaan tertulis dalam penyelesaian sengketa lingkungan,
4. sebagai dasar Sistem Manajemen Lingkungan sebagai syarat untuk mendapat ISO 14000 dalam rangka pasar bebas dan keperluan ekspor.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENYUSUNAN
Penyusunan AMDAL
1. Tahap I, persyaratan umum yang harus ada:
a. Jenis usaha dan/atau kegiatan,
b. Kapasitas produksi yang direncanakan,
c. Teknologi yang akan digunakan dan lay-out nya,
d. Bahan baku dan penolong yang akan digunakan,
e. Sarana dan prasarana penunjang yang akan digunakan,
f. Lokasi yang akan digunakan, luas lahan dan site plan,
g. kebutuhan air,
h. data lain sebagai pendukung.
2. Tahap II, mencari konsultan penyusun AMDAL dan mensosialisasikan penyusunan dokumen AMDAL sesuai rencana dengan dilengkapi persyaratan umum di atas.
3. Tahap III, pemrakarsa dan konsultan menghubungi sekretariat komisi AMDAL untuk menjelaskan rencana usaha dan/atau kegiatannya.
4. Tahap IV, pemrakarsa dan BAPEDALDA mengumumkan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dimulai penyusunan KA-ANDALnya.
5. Tahap V, masukan saran dan pendapat masyarakat hasil pengumuman ditampung oleh pemrakarsa dan konsultan serta sekretariat komisi AMDAL, sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan KA-ANDAL. Maksimal waktu saran 30 hari.
6. Tahap VI, penyusunan KA-ANDAL dilaksanakan dengan kewajiban konsultasi bersama masyarakat yang berkepentingan.
7. Tahap VII, penyerahan dokumen KA-ANDAL untuk dinilai komisi AMDAL dan masukan masyarakat (diwakili melalui komisi dan masyarakat pemerhati lingkungan). Maksimal waktu penilaian 75 hari.
8. Tahap VIII, keputusan gubernur/bupati/walikota tentang KA-ANDAL atas dasar pertimbangan komisi AMDAL.
9. Tahap IX, penyusunan ANDAL, RKL, RPL oleh konsultan dengan tetap menerima dan mempertimbangkan masukan masyarakat.
10. Tahap X, penyerahan dokumen ANDAL, RKL, RPL untuk dinilai komisi AMDAL. Maksimal waktu penilaian 75 hari.
11. Tahap XI, keputusan gubernur/bupati/walikota tentang ANDAL, RKL dan RPL atas dasar pertimbangan komisi AMDAL.
PENYUSUNAN UKL & UPL
1. Tahap I, pemrakarsa harus memiliki persyaratan umum yang sama seperti persyaratan AMDAL.
2. Tahap II, pemrakarsa menghubungi instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, atau instansi sektor pembina untuk memperoleh formulir isian UKL dan UPL dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyusunan UKL dan RPL.
3. Tahap III, pemrakarsa mengisi formulir isian sesuai sektornya dengan atau tanpa bantuan konsultan dibuat menjadi satu dokumen.
4. Tahap IV, dokumen UKL-UPL dimintakan tanggapan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian lingkungan hidup di kabupaten/kota atau instansi sektor pembinanya.
5. Tahap V, dokumen yang telah ditanggapi dan diterima pemkab/kota dan dapat diimplementasikan untuk instrumen pengendalian, dokumen ditanda-tangani dan disahkan.
Dampak penting AMDAL ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak, manusia yang terkena dampak lingkungan tapi tidak menikmati manfaat usaha tersebut.
2. Luas wilayah persebaran dampak, luasan wilayah yang mengalami perubahan mendasar.
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, dampak sekunder dan dampak lanjutan lain yang jumlahnya sama dengan penerima dampak primer.
5. Sifat kumulatif dampak, dampak lingkungan berlangsung terus-menerus sehingga pada kurun waktu tertentu tidak dapat diterima lingkungan.
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak, pemulihan kembali dampak lingkungan.
PERATURAN AMDAL
Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang analisis mengenai dampak lingkungan yaitu:
1.Dokumen AMDAL dari suatu usaha dan/atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum (pasal 35 PP RI No.27 Tahun 1999 tentang AMDAL). Dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas sektoral, lintas disiplin dan bahkan lintas teritorial administratif.
2.Wajib bagi usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup (pasal 15 ayat 1, UU No. 23 Tahun 1997).
3.Usaha atau kegiatan di luar wajib AMDAL, wajib melakukan UKL DAN UPL (pasal 3 ayat 4 PP RI No. 27 Tahun 1999). Yaitu wajib bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak potensial yang secara teknologi dampaknya sederhana dan dapat dikelola.
4.Usaha dan/atau kegiatan yang dampaknya terhadap lingkungan sangat kecil, bebas UKL, UPL dan AMDAL tetapi wajib membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau Studi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
Dengan evaluasi parameter komponen lingkungan hidup pada setiap kegiatan (pra-konstruksi, konstruksi, pasca konstruksi) akan dapat ditentukan dampak penting, baik yang positif maupun negatif. Hasil kajian parameter ini selanjutnya didokumentasikan dalam bentuk laporan.
Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang.
FUNGSI DAN MANFAAT AMDAL
Fungsi dokumen AMDAL dan UKL-UPL pada hakekatnya adalah:
1. membantu pemrakarsa mengenali dampak yang diperkirakan akan muncul dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang menjadi tangung jawabnya sejak dini,
2. memberi pedoman bagi pemrakarsa dalam melakukan upaya pengelolaan dampak yang ditimbulkan serta melakukan pemantauan komponen yang terkena dampak,
3. membantu instansi teknis/sektor pembina usaha dan/atau kegiatan dan instansi terkait dalam pengambilan keputusan (perizinan),
4. menjadi pedoman bagi instansi sektor pembina usaha dan/atau kegiatan dan instansi terkait dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Manfaat dokumen AMDAL dan UKL-UPL:
1. persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO),
2. kelengkapan pengajuan Izin Usaha Tatap (IUT),
3. sebagai dokumen pembelaan tertulis dalam penyelesaian sengketa lingkungan,
4. sebagai dasar Sistem Manajemen Lingkungan sebagai syarat untuk mendapat ISO 14000 dalam rangka pasar bebas dan keperluan ekspor.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENYUSUNAN
Penyusunan AMDAL
1. Tahap I, persyaratan umum yang harus ada:
a. Jenis usaha dan/atau kegiatan,
b. Kapasitas produksi yang direncanakan,
c. Teknologi yang akan digunakan dan lay-out nya,
d. Bahan baku dan penolong yang akan digunakan,
e. Sarana dan prasarana penunjang yang akan digunakan,
f. Lokasi yang akan digunakan, luas lahan dan site plan,
g. kebutuhan air,
h. data lain sebagai pendukung.
2. Tahap II, mencari konsultan penyusun AMDAL dan mensosialisasikan penyusunan dokumen AMDAL sesuai rencana dengan dilengkapi persyaratan umum di atas.
3. Tahap III, pemrakarsa dan konsultan menghubungi sekretariat komisi AMDAL untuk menjelaskan rencana usaha dan/atau kegiatannya.
4. Tahap IV, pemrakarsa dan BAPEDALDA mengumumkan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dimulai penyusunan KA-ANDALnya.
5. Tahap V, masukan saran dan pendapat masyarakat hasil pengumuman ditampung oleh pemrakarsa dan konsultan serta sekretariat komisi AMDAL, sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan KA-ANDAL. Maksimal waktu saran 30 hari.
6. Tahap VI, penyusunan KA-ANDAL dilaksanakan dengan kewajiban konsultasi bersama masyarakat yang berkepentingan.
7. Tahap VII, penyerahan dokumen KA-ANDAL untuk dinilai komisi AMDAL dan masukan masyarakat (diwakili melalui komisi dan masyarakat pemerhati lingkungan). Maksimal waktu penilaian 75 hari.
8. Tahap VIII, keputusan gubernur/bupati/walikota tentang KA-ANDAL atas dasar pertimbangan komisi AMDAL.
9. Tahap IX, penyusunan ANDAL, RKL, RPL oleh konsultan dengan tetap menerima dan mempertimbangkan masukan masyarakat.
10. Tahap X, penyerahan dokumen ANDAL, RKL, RPL untuk dinilai komisi AMDAL. Maksimal waktu penilaian 75 hari.
11. Tahap XI, keputusan gubernur/bupati/walikota tentang ANDAL, RKL dan RPL atas dasar pertimbangan komisi AMDAL.
PENYUSUNAN UKL & UPL
1. Tahap I, pemrakarsa harus memiliki persyaratan umum yang sama seperti persyaratan AMDAL.
2. Tahap II, pemrakarsa menghubungi instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, atau instansi sektor pembina untuk memperoleh formulir isian UKL dan UPL dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyusunan UKL dan RPL.
3. Tahap III, pemrakarsa mengisi formulir isian sesuai sektornya dengan atau tanpa bantuan konsultan dibuat menjadi satu dokumen.
4. Tahap IV, dokumen UKL-UPL dimintakan tanggapan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian lingkungan hidup di kabupaten/kota atau instansi sektor pembinanya.
5. Tahap V, dokumen yang telah ditanggapi dan diterima pemkab/kota dan dapat diimplementasikan untuk instrumen pengendalian, dokumen ditanda-tangani dan disahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar